Tentang Kami
Profil PPID PKPP
Profil PPID PKPP dan Visi Misi PKPP
Selamat Datang di Layanan e-PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran Terima kasih telah mengunjungi layanan e-PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terbentuknya PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran untuk mewujudkan peningkatan informasi publik khususnya terkait bidang Pendidikan Kelautan dan Perikanan.
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik khususnya terkait bidang Pendidikan Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk mengajukan permohonan informasi silakan bisa mengunjungi website PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran https://ppid.pkpp.ac.id/.
Bagi pemohon informasi yang ingin datang langsung silahkan ke alamat berikut:
Ruang Pelayanan Informasi Publik Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran
Jalan Raya Babakan KM 2 Pangandaran Jawa Barat (Desa Babakan Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran Provinsi Jawa Barat – Kawasan Pelabuhan Cikidang Bulaksetra)
Pos Elektronik : layanan@pkpp.ac.id
Kode Pos: 46396
Visi dan Misi Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran
VISI:
“Mencetak SDM yang Unggul dalam Bidang IPTEK Terapan dan technopreneur Kelautan Perikanan serta menjadi Lembaga pendidikan vokasi terbaik pada level Indonesia pada tahun 2030”
MISI:
- Menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis IPTEK Terapan yang unggul;
- Menyelenggarakan penelitian IPTEK Terapan yang mampu di terapkan oleh masyarakat;
- Menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat berbasis IPTEK Terapan yang mampu memberikan solusi praktis kebutuhan masyarakat;
- Menyelenggarakan pendidikan technopreneur kepada taruna;
- Menyelenggarakan kerjasama dengan instansi terkait di level nasional;
- Meningkatkan kualitas SDM dengan memberikan beasiswa pendidikan;
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang mutakhir; dan
- Menanamkan wawasan dan kepribadian bangsa yang berkarakter pancasila.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi PPID dapat langsung dilihat pada keputusan penetapan PPID-PKPP

Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID dapat langsung dilihat pada keputusan penetapan PPID-PKPP
Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi:
- Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik.
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi :
- Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
- Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
- Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya :
- Informasi publik yang tersedia setiap saat;
- Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
- Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan
- Informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana memiliki Tugas diantaranya:
a. Melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
b. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
c. Menyusun standar operasiona prosedur pelaksanaan tugas dan kewewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
d. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
e. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik
f. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
g. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP;
h. Mengoordinasikan :
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik;
- Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
- Pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
i. Membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
j. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
k. Membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
l. Melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
m. Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
n. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
o. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
p. Memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
q. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
r. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP;
s. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
t. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
u. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
v. Menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
w. Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana memiliki Wewenang diantaranya:
a. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
b. Menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
c. Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I;
d. Meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia; dan
f. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID-PKPP)
Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran
Jalan Raya Babakan KM 2 Pangandaran, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, 46396
Kawasan Pelabuhan Cikidang Bulaksetra
Telepon : (0265) 7503353
Fax : (0265) 7502868
Email : layanan@pkpp.ac.id

