Profil PPID-PKPP
Profil PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran
Selamat Datang di Layanan e-PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran Terima kasih telah mengunjungi layanan e-PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terbentuknya PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran untuk mewujudkan peningkatan informasi publik khususnya terkait bidang Pendidikan Kelautan dan Perikanan.
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik khususnya terkait bidang Pendidikan Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk mengajukan permohonan informasi silakan bisa mengunjungi website PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran https://ppid.pkpp.ac.id/.
Bagi pemohon informasi yang ingin datang langsung silahkan ke alamat berikut:
Ruang Pelayanan Informasi Publik Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran
Jalan Raya Babakan KM 2 Pangandaran Jawa Barat (Desa Babakan Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran Provinsi Jawa Barat – Kawasan Pelabuhan Cikidang Bulaksetra)
Pos Elektronik : mail@pkpp.ac.id
Kode Pos: 46396
Visi dan Misi
VISI:
“Mencetak SDM yang Unggul dalam Bidang IPTEK Terapan dan technopreneur Kelautan Perikanan serta menjadi Lembaga pendidikan vokasi terbaik pada level Indonesia pada tahun 2030”
MISI:
- Menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis IPTEK Terapan yang unggul;
- Menyelenggarakan penelitian IPTEK Terapan yang mampu di terapkan oleh masyarakat;
- Menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat berbasis IPTEK Terapan yang mampu memberikan solusi praktis kebutuhan masyarakat;
- Menyelenggarakan pendidikan technopreneur kepada taruna;
- Menyelenggarakan kerjasama dengan instansi terkait di level nasional;
- Meningkatkan kualitas SDM dengan memberikan beasiswa pendidikan;
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang mutakhir; dan
- Menanamkan wawasan dan kepribadian bangsa yang berkarakter pancasila.

Maklumat Pelayanan
>> Lihat Dokumen Maklumat Pelayanan disini <<
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Nomor 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.

TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi:
- Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
- Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
- Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
- penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya :
- informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
- informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan
- informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
- menyediakan dan mengamankan informasi publik;
- memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
- membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian;
- menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
- menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian;
- melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
SK Penetapan Pengelola PPID
Laporan LHKPN di Lingkup Politeknik KP Pangandaran (PKPP)