Perjanjian Kerja dengan Pihak Ketiga
Perjanjian kerja dengan pihak ketiga biasa dilakukan dalam aktivitas pengadaan barang dan jasa atau swakelola aset.
Silahkan ajukan permohonan informasi untuk dapat mengakses informasi tersebut.

Perjanjian kerja dengan pihak ketiga biasa dilakukan dalam aktivitas pengadaan barang dan jasa atau swakelola aset.
Silahkan ajukan permohonan informasi untuk dapat mengakses informasi tersebut.